Sunday, January 16, 2022

Ide Tambahan Masa Jabatan Presiden

Setelah wacana presiden tiga periode mereda, kini muncul ide yang lebih gila lagi yaitu perpanjang masa jabatan presiden tiga tahun lagi. Ide-ide seperti mengundang banyak tanya dari banyak kalangan, ada apa gerangan?

Ada yang berargumen karena krisis covid 19 membuat kesempatan untuk membangun tersita, sehingga program pembangunan belum optimal. Kalau diprediksi masih ada covid, sehingga bisa mengganggu pelaksanaan pemilu? 
Tentu alasan seperti ini terkesan mengada-ada. 

Dalam perjalanan pembangunan suatu bangsa selalu ada pasang surut, ada masalah dan hambatan sekaligus apa potensi dan peluang, ada kegagalan dan keberhasilan. Dinamika seperti akan selalu ada dalam proses membangun suatu bangsa dan negara oleh rezim manapun. Jadi mestinya tidak ada alasan yang lebih urgen untuk memperpanjang masa jabatan seorang presiden.

Setiap rezim sudah cukup diberi waktu dan oleh Undang- Undang sudah dibatasi hanya dua periode, dan itu waktu dan kesempatan yang cukup memadai untuk menunjukkan kemampuan dalam memimpin dan menghasilkan sesuatu untuk bangsa dan negara. Selanjutnya kita beri kesempatan kepada putra putri bangsa terbaik lainnya untuk melanjutkan.

Orang-orang akan hadir dengan semangat dan gagasan untuk membangun yang lebih baik. Di banyak negara, ada rezim yang catatan pembangunannya  positif dan rating dukungsn rakyat masih cukup tinggi di akhir masa jabatannya tetapi toh harus merelakan digantikan orang lain Karena Undang-undang mengharuskannya berakhir, apalagi kalau rekor pemerintahannya jelek.

Sebaiknya kita akhiri polemik masa jabatan ini kita beralih kepada mencari calon pemimpin baru yang mampu membawa Indonesia lebih baik ke depan. Kita berkeyakinan bahwa akan ada putra-putri terbaik bangsa yang bisa mensejahterakan negeri ini.


Saturday, January 15, 2022

President Threshold (PT) Nol Persen

Dalam beberapa waktu terakhir ini kita disajikan berita tentang syarat untuk menjadi calon presiden yang dikenal president threshold (PT). Saat ini Undang Undang mensyaratkan PT 20 persen, yang sebenarnya maksimal bisa mencalonkan Lima pasang calon presiden dan wakil presiden. Masalahnya adalah partai-partai yang berada di Senayan seringkali berkoalisi (ada yang mengkaitkan dengan oligarki) sehingga bisa jadi menutup peluang bagi calon yang potensial untuk dapat tiket untuk bisa bertarung dalam pemilihan presiden.
Karena kekhawatiran munculnya hal seperti itu maka banyak kalangan sipil menghendaki agar syarat PT itu ditiadakan, alias PT nol persen. Sehingga siapapun yang siap dan mampu bertarung dalam Pilpres bisa ikut berlaga.
Tentu saja ide ini banyak memperoleh resistensi terutama dari partai politik karena mereka akan kehilangan bargaining power dengan para calon, khususnya dalam konteks " dagang sapi". Mereka menganggap bahwa jerih payah mereka memperoleh dukungan tidak dihargai.
Alasan lain mereka adalah akan ada terlalu banyak calon yang akan ikut kontestasi, sehingga menyulitkan proses administrasi kepemiluan.
Memang kedua pandangan itu punya justifikasi masing-masing dan itu sah-sah saja.
Namun, kalau dengan berlakunya PT tersebut bisa menghambat munculnya calon-calon yang berkualitas, maka pilihan PT nol persen menjadi nol persen menjadi pilihan yang terbaik. Toh legitimasi yang sesungguhnya bukan pada PT itu tetapi suara pilihan rakyat nantinya yang dipastiksn akan memperoleh 50 persen plus 1. Ketika presiden dan wakil presiden terpilih, partai politik pasti juga akan melakukan manuver untuk memperoleh kue kekuasaan. Rezim baru juga akan memastikan agar dukungan parlemen yang mayoritas agar implementasi program-program berjalan dengan lancar. Wallahu'alam bissawab...

Saturday, January 1, 2022

OMNIBUS LAW _ UU CIPTA KERJA: Ada Apa DenganMu???

Setelah sempat berlaku, UU Cipta Kerja ini kembali menjadi masalah karena MK memutuskan inkonstitusional bersyarat, yaitu dalam dua tahun ke depan harus dirubah sesuai keputusan, jika tidak maka tidak bisa berlaku lagi.
Sejak awal konsep UU ini dipermasalahkan oleh banyak pihak terutama kaum buruh. UU ini dianggap pro kaum pemilik modal dengan dalih "pro investasi" tetapi "anti buruh". Memang rezim politik di mana-mana menganut dua alur pemikiran ini, sehingga dua kelompok partai mewakili masing2 pemihakan tersebut. Ada pemerintah, rezim atau partai politik yang lebih memihak ke kaum pemilik modal, seperti Indonesia saat ini. Poin-poin penting yang menjadi keluhan kaum buruh adalah (1) karyawan kontrak potensial berlangsung seumur hidup, sementara undang-undang lama hanya maksimal 3 tahun dan harus dijadikan pegawai tetap; (2) outsourcing bisa untuk pekerjaan apa saja, dan sistem broker kerja ini menguntungkan perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan, dan merugikan karyawan baik finansial maupun jaminan kerja dan social; (3) Waktu kerja bertambah dari 35 jam per minggu menjadi 40 jam per minggu dan masuk hari Sabtu yang sebelumnya libur, sehingga terkesan eksploitatif dengan kenaikan gaji justru kecil; (4) sekarang PHK lebih mudah dilakukan karena jenis pekerjaan yang bisa untuk bisa di PHK tanpa ijin bertambah; (5) pekerja asing lebih mudah masuk karena persyaratan lebih ringan bahkan pekerja kasar bisa masuk. Tentu saja hal-hal ini menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh dan para pencari kerja. Yang jadi persoalan kita adalah kita memihak ke mana??? Silakan anda pikirkan masing-masih, toh kita boleh berbeda...

Tahun Baru 2022

Perubahan waktu adalah sebuah keniscayaan. Kita senang, tidak senang waktu tetap berubah. Hari ini kita memasuki tahun yang baru, umur bertambah tetapi sesungguhnya usia kita semakin berkurang. Karenanya manusia dituntut untuk semakin baik dari hari ke hari. Bukan kita senantiasa diingatkan " kalau hari ini sama dengan kemarin berarti kita merugi, kalau hari ini lebih jelek dari kemarin kita berarti celaka, dan kita termasuk beruntung kalau hari ini lebih baik dari kemarin". Allah berfirman, demi waktu, sesungguhnya manusia dalam kerugian kecuali mereka yang beriman dan berbuat kebajikan... Jadi bukan perubahan waktu yang diperingati, tetapi sejauh mana kita berubah menjadi lebih baik..🙏❣️

Thursday, December 30, 2021

Menunggu Presiden Baru 2024

 Bagi mereka yang sudah merasa cukup dengan rezim yang sekarang, tentu sangat antusias untuk menyambut presiden baru seperti yang mereka inginkan. Syarat pencalonan 20% persen dianggap tidak kondusif untuk memunculkan alternatif baru, sehingga ada yang menginginkan agar syarat itu menjadi nol persen, setidaknya bagi parpol yang mempunyai anggota DPR atau yang memenuhi ambang batas keanggotaan di parlemen dapat mencalonkan presiden, sehingga memungkinkan muncul lebih dari tiga calon. Tapi perubahan tersebut sulit diwujudkan karena parpol yang ada sudah nyaman dengan persyaratan yang ada, sekaligus bisa membatasi peluang calon-calon lain di luar preferensi mereka. Kita tunggu saja, mudah-mudahan apapun prosesnya kita mengharapkan presiden yang akan datang jauh lebih baik dari yang sekarang sehingga bisa melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Ide Tambahan Masa Jabatan Presiden

Setelah wacana presiden tiga periode mereda, kini muncul ide yang lebih gila lagi yaitu perpanjang masa jabatan presiden tiga tahun lagi. Id...