Bagi mereka yang sudah merasa cukup dengan rezim yang sekarang, tentu sangat antusias untuk menyambut presiden baru seperti yang mereka inginkan. Syarat pencalonan 20% persen dianggap tidak kondusif untuk memunculkan alternatif baru, sehingga ada yang menginginkan agar syarat itu menjadi nol persen, setidaknya bagi parpol yang mempunyai anggota DPR atau yang memenuhi ambang batas keanggotaan di parlemen dapat mencalonkan presiden, sehingga memungkinkan muncul lebih dari tiga calon. Tapi perubahan tersebut sulit diwujudkan karena parpol yang ada sudah nyaman dengan persyaratan yang ada, sekaligus bisa membatasi peluang calon-calon lain di luar preferensi mereka. Kita tunggu saja, mudah-mudahan apapun prosesnya kita mengharapkan presiden yang akan datang jauh lebih baik dari yang sekarang sehingga bisa melakukan percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Benarkah PT Nol persen Untuk Capres dan Cawapres baik untuk Demokrasi Indonesia???
Pendahuluan Saya sudah memposting sebelum nya yaitu pada tanggal 15 Januari 2022 tentang pentingnya PT 0 persen ini sebagai pilihan terbai...
-
Addinul Yakin [1] Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Mataram Jl. Majapahit 62, Mataram. E-mail:deo2yaki...
-
Pendahuluan Saya sudah memposting sebelum nya yaitu pada tanggal 15 Januari 2022 tentang pentingnya PT 0 persen ini sebagai pilihan terbai...
-
PENGANTAR Tidak terasa Prabowo telah memegang tampuk kekuasaan di Republik Indonesia selama 60 hari ketika tulisan ini dibuat. Ini menjadi...
No comments:
Post a Comment