Sejak awal konsep UU ini dipermasalahkan oleh banyak pihak terutama kaum buruh. UU ini dianggap pro kaum pemilik modal dengan dalih "pro investasi" tetapi "anti buruh". Memang rezim politik di mana-mana menganut dua alur pemikiran ini, sehingga dua kelompok partai mewakili masing2 pemihakan tersebut. Ada pemerintah, rezim atau partai politik yang lebih memihak ke kaum pemilik modal, seperti Indonesia saat ini. Poin-poin penting yang menjadi keluhan kaum buruh adalah (1) karyawan kontrak potensial berlangsung seumur hidup, sementara undang-undang lama hanya maksimal 3 tahun dan harus dijadikan pegawai tetap; (2) outsourcing bisa untuk pekerjaan apa saja, dan sistem broker kerja ini menguntungkan perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan, dan merugikan karyawan baik finansial maupun jaminan kerja dan social; (3) Waktu kerja bertambah dari 35 jam per minggu menjadi 40 jam per minggu dan masuk hari Sabtu yang sebelumnya libur, sehingga terkesan eksploitatif dengan kenaikan gaji justru kecil; (4) sekarang PHK lebih mudah dilakukan karena jenis pekerjaan yang bisa untuk bisa di PHK tanpa ijin bertambah; (5) pekerja asing lebih mudah masuk karena persyaratan lebih ringan bahkan pekerja kasar bisa masuk. Tentu saja hal-hal ini menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh dan para pencari kerja. Yang jadi persoalan kita adalah kita memihak ke mana??? Silakan anda pikirkan masing-masih, toh kita boleh berbeda...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Benarkah PT Nol persen Untuk Capres dan Cawapres baik untuk Demokrasi Indonesia???
Pendahuluan Saya sudah memposting sebelum nya yaitu pada tanggal 15 Januari 2022 tentang pentingnya PT 0 persen ini sebagai pilihan terbai...
-
Addinul Yakin [1] Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Mataram Jl. Majapahit 62, Mataram. E-mail:deo2yaki...
-
Pendahuluan Saya sudah memposting sebelum nya yaitu pada tanggal 15 Januari 2022 tentang pentingnya PT 0 persen ini sebagai pilihan terbai...
-
PENGANTAR Tidak terasa Prabowo telah memegang tampuk kekuasaan di Republik Indonesia selama 60 hari ketika tulisan ini dibuat. Ini menjadi...
No comments:
Post a Comment