Wednesday, October 15, 2014

Application of Polluter Pays Principle for Improving Environmental Quality in the Palm Oil Industry of Malaysia: A Success Story

ABSTRACT

Palm oil industry has been profoundly developed and has created significant contribution to Malaysian economy. However, this has produced enormous wastes and pollution tat has emerged as a major environmental problem. To avoid further environmental degradation and social costs Malaysian government has enacted Environmental Quality Act 1974, as the basis for controlling the pollution through a combination of regulatory approach and economic instrument in a form of polluter pays principle (PPP). The amount of effluent-related fee payable to the Government was linked to the BOD load of the effluent discharged onto land, watercourse or both. The amount of fee collected dropped sharply in the first year and continuously dropped overtime. The amount collected dropped despite the increase in the number of oil palm mills operating in the country. As a result, degree of pollution also decreased significantly leading to favorable change in environmental quality in the palm oil industry. It shows that the application of PPP in the Palm Oil Industry has been quite thriving, but it is recommended for the industries to take further benefits of developing green technologies to process other possible benefits such as biogas.

Key words: Polluters Pay Principle, compliance, environmental quality, palm oil industry.

ABSTRAK

Industri Minyak Kelapa Sawit telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Malaysia. Namun demikian, hal itu telah menimbulkan limbah dan polusi yang tinggi sebagai masalah lingkungan utama. Untuk menghindari degradasi lingkungan dan biaya sosial lebih lanjut, pemerintah Malaysia telah melahirkan Undang-Undang mengenai Kualitas Lingkungan pada tahun 1974 sebagai landasan pengendalian polusi di industri sawit Malaysia melalui kombinasi pendekatan regulasi dan penerapan Pencemar Bayar (PPP) . Dalam penerapannya, besaran fee yang dibayarkan perusahaan kelapa sawit kepada pemerintah dikaitkan antara kandungan limbah atau polusi dalam entuk BOD dari limbah yang dialirkan ke lahan, air, atau keduanya. Jumlah fee yang dikumpulkan menurun secara drastis dari tahun ke tahun, meskipun jumlah industri kelapa sawit meningkat terus di negara tersebut. Akibatnya, tingkat polusi menurun secara tajam yang menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan ke arah yang lebih baik. Inui menunjukkan bahwa penerapan PPP adalah cukup efektif dalam menangani kasus polusi pada industri minyak sawit Malaysia, dan pada saat yang sama disarankan pula agar industri minyak kelapa sawit untuk mengambil benefit dari penerapan teknologi ramah lingkungan, antara lain dengan memanfaatkan limbah hijau untuk produksi biogas.

No comments:

Ide Tambahan Masa Jabatan Presiden

Setelah wacana presiden tiga periode mereda, kini muncul ide yang lebih gila lagi yaitu perpanjang masa jabatan presiden tiga tahun lagi. Id...